ANGGARAN DASAR
SATRIA FU 150 BONE CLUB
S F B C
BAB
I
TUJUAN
DAN FUNGSI
Pasal
1
TUJUAN
1.
Mewujudkan rasa persaudaraan serta persatuan
dan kesatuan antar sesama club/komunitas di seluruh wilayah Indonesia.
2.
Satria FU 150 Bone Club bertujuan untuk
mejadi sarana pengembang club/komunitas menuju hal yang positif serta menciptakan kreatifitas perorangan atau
kelompok sehingga menjadi SDM yang potensial.
FUNGSI
1.
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) merupakan club
Suzuki Satria yang mendukung proses pengembangan organisasi.
2.
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) berfungsi
sebagai club Suzuki satria yang menjadi pelopor taat aturan tata tertib lalu
lintas.
BAB
II
NAMA,
INDENTITAS, SIFAT DAN AZAS, KEDUDUKAN DAN KEDAULATAN
Pasal
3
NAMA
1. Club ini bernama Satria
FU 150 Bone Club yang disingkat SFBC.
2. Satria
FU 150 Bone Club (SFBC) berdiri pada Tanggal 14 Maret 2012.
Pasal
4
INDENTITAS
Satria FU 150 Bone
Club (SFBC) adalah club atau organisasi dari para pengguna Satria FU 150 4 tak
yang berada di Kabupaten Bone.
Pasal
5
AZAS
DAN SIFAT
1.
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) berazaskan
Pancasila dan UUD 1945
2.
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) bersifat
kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal
6
KEDUDUKAN
DAN KEDAULATAN
1.
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) berkedudukan
di Kabupaten Bone.
2.
Kedaulatan Satria FU 150 Bone Club (SFBC) berada
pada hasil MUBES SFBC dan koordinatori oleh ketua Panitia Pelaksana MUBES.
BAB
III
LAMBANG
ORGANISASI
Pasal
7
LOGO
SFBC
Satria
FU 150 Bone Club (SFBC) mempunyai logo yang terdiri dari :
1. 2
(dua) kepala Satria 4 tak FU di bagian atas berwarna merah dan putih.
2. Sepasang
sayap berwarna merah dan putih
3. 1
(satu) Lingkaran membentuk roda dan ban berwarna merah dan hitam
BAB
IV
ATRIBUT
ORGANISASI
Satria
FU 150 Bone Club (SFBC) mempunyai Atribut yang terdiri :
Pasal
8
KEMEJA
SFBC
Satria
FU 150 Bone Club (SFBC) mempunyai logo yang terdiri dari :
1. Warna
hitam hitam dari kerah sampai dibawah (depan).
2. Warna
merah dari kerah sampai tengah punggung (belakang).
3. Warna
hitam dari kerah tengah punggung sampai bawah (belakang).
4. Terdapat
logo SFBC di belakang diatas warna merah.
5. Tulisan
dan logo Suzuki Satria FU bagian depan sebelah kiri atas.
Pasal 9
BENDERA
Berwarna
dasar hitam dengan ukuran 120cm x 80cm dan terdapat logo Satria FU 150 Bone
Club (SFBC) di tengahnya.
Pasal
10
STIKER
Menyerupai logo
Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal
11
KEPENGURUSAN
1.
Pengurus merupakan Badan Eksekutif dan
dipimpin ole seorang Ketua Umum.
2.
Peraturan Kepengurusan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
Pasal
12
SUSUNAN
PENGURUSAN
Susunan Kepengurusan
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) terdiri dari :
1. Ketua
Umum
2. Wakil
Ketua Umum
3. Sekertaris
4. Bendahara
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal
13
KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan Satria FU 150 Bone Club adalah
Pengguna Motor Suzuki Satria FU 150 4
tak yang berdomisili di Kabupaten Bone.
2.
Peraturan Keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
BAB
VII
MASA
BAKTI DAN PERGANTIAN PENGURUS
Pasal
14
MASA BAKTI PENGURUS
1.
Masa bakti Ketua Umum Satria FU 150 Bone Club
selama 1 tahun.
2.
Masa bakti pengurus Satria FU 150 Bone Club
selama 1 tahun.
3.
Pengurus Satria FU 150 Bone Club (SFBC)
tergantikan bila mengundurkan diri.
Pasal
15
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.
Apabila Ketua Umum dan pengurus berhalangan
tetap, maka pergantian /pengisian jabatan dapat ditentukan dari hasil Rapat
Luar Biasa.
BAB
VIII
RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
16
RAPAT - RAPAT
1.
Rapat anggota yang dianggap perlu sesuai
keperluan
2.
Rapat pleno diadakan 6 bulan sekali.
3.
Rapat pengurus terbatas yang dianggap perlu
sesuai keprluan.
4.
Rapat Luar Biasa :
4.1
Rapat Luar Biasa (RAPLUB) dapat dilakukan
apabila :
a.
Diminta oleh 2/3 dari jumlah anggota aktif.
b.
Ada hal penting mengenai kelangsungan Satria
FU 150 Bone Club.
4.2
Keputusan dalam Rapat Luar Biasa (RAPLUB) di
ambil melalui musyawarah mufakat.
5.
Wewenang rapat kerja diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Pasal
17
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilakukan pada :
1.
Rapat Kerja
2.
Rapat Luar Biasa
3.
Rapat Pleno
4. Wewenang
diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB
IX
KEKAYAAN
ORGANISASI
Pasal
18
KEKAYAAN ORGANISASI
Keuangan Satria FU
150 Bone Club diperoleh dari :
1.
Registrasi anggota
2.
Persentase penjualan atribut SFBC.
3.
Usaha – usaha legal yang tidak
bertentangan dengan tujuan Satria FU 150 Bone Club.
BAB X
KEGIATAN
Pasal
19
KEGIATAN
Satria FU 150 Bone
Club mempunyai kegiatan yaitu :
1.
Melakukan raker dan pertemuan antar
club/komunitas Satria
2.
Bhakti sosial
3.
Ikut mendukung pelaksanaan program
pemerintah.
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal
20
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.
Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan pada
Rapat SFBC yang dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota yang aktif.
2.
Perubahan dianggap sah apabila disetujui oleh
½ + 1 (setengah ditambah satu) dari anggota yang aktif.
Pasal 21
PEMBUBARAN
Club
ini hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Pleno (pendiri SFBC dan anggota yang
aktif)
BAB XII
PENUTUP
Pasal 22
Hal
– hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian pada
anggaran rumah tangga.
Pasal 23
Anggaran
dasar ini berlaku sejak ditanda tangani.
Watampone, Januari 2014
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SATRIA FU 150 BONE CLUB
S F B C
BAB
I
KELEMBAGAAN
ANGGOTA
Pasal
1
STATUS
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Satria FU 150 Bone Club yaitu Pengguna Motor
Suzuki Satria FU 150 4 tak yang
berdomisili di Kabupaten Bone yang sudah terdaftar di Satri FU 150 Bone Club.
Pasal
2
SYARAT
ANGGOTA
Prosedur dan syarat penerimaan anggota diatur atau
ditetapkan sendiri dalm peraturan atau keputusan pengurus.
1.
Pengguna motor Suzuki Satria FU 4 tak yang
berada di kabupaten Bone.
2.
Mendaftarkan diri di Satria FU 150 Bone Club
dan menaati AD/ART maupun peraturan Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
3.
Menjaga nama baik Satria FU 150 Bone Club
(SFBC).
4.
Berperan aktif pada kegiatan – kegiatan yang
diadakan oleh Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
5.
Anggota tidak terlibat kejahatan dan
kriminal.
BAB II
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
3
HAK DEWAN TERTINGGI
Hak dewan tertinggi Satria FU 150 Bone Club :
1.
Dewan tertinggi terdiri dari
Pendiri Satria FU 150 Bone Club.
2.
Dewan tertinggi berhak dan
berkewajiban memberi nasehat dan usulan kepada ketua umum Satria FU 150 Bone
Club apabila dianggap perlu.
3.
Dewan tertinggi memiliki hak
istimewa untuk :
a.
Membatalkan keputusan dari ketua
umum SFBC apabila bertentangan
dengan aturan SFBC atau dianggap
membahayakan kelangsungan organisasi.
b.
Memberhentikan ketua dan pengurus
apabila melakukan pelanggaran sesuai aturan organisasi.
c.
Memilih dan mengangkat ketua dan
penggurus apabila terjadi kekosongan jabatan di tengah-tengah pengurusan.
d.
Mengadakan perubahan AD/ART pada MUBES apabila dianggap perlu.
Pasal
4
HAK
ANGGOTA
Hak Anggota
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) :
1. Memilih
dan dipilh
2. Mengeluarkan
pendapat.
3. Melakukan
pembelaan saat dikenakan tindakan disiplin oleh organisasi.
Pasal
5
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Anggota
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) :
1. Menaati
segala aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Satria FU 150 Bone Club
(SFBC).
2. Menghadiri
Raker Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
3. Mendukung
kegiatan Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
Pasal 6
KETENTUAN
Ketentuan yang mengatur tentang hak dan
kewajiban anggota diatur kembali pada Rapat Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
Pasal 7
TINDAKAN DISIPLIN
1. Tindakan
disiplin yang dijatuhkan dapat berupa :
a. Peringatan
secara lisan atau tulisan
b. Skorsing
c. Pemberhentian
2. Tindakan
disiplin dijatuhkan kepada anggota yang :
a. Melakukan
pelanggaran terhadap peraturan yang sudaj ditetapkan.
b. Dengan
sengaja melakikan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
c.
Tidak aktif dalam kegiatan Satria FU 150
Bone Club (SFBC).
d. Tindakan
disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang Ketua
umum dan diketahui dewan tertinggi.
e. Setiap
anggota yang dijatuhi hukuman disiplin berhak melakukan pembelaan pada saat
Rapat Pleno.
f. Ketentuan
lanjut tentang tindakan disiplin ditetapkan oleh Pengurus Organisasi.
Pasal 8
TANDA KEANGGOTAAN
1. Setia
anggota diberi tanda berupa lambang dan logo yang diatur dan ditetapkan dalam
Raker SFBC.
2. Setiap
anggota berhak memakai dan menyandang atribut Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
3. Prosedur
dan tata cara tanda keanggotaan diatur tersendiri melalui Rapat Kerja Peengurus
Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
BAB III
Pasal 9
SYARAT ORGANISASI
Satria
FU 150 Bone Club (SFBC) adalah Club Satria atau Komunitas Suzuki bagi Pengguna
Satria 4 takyang ada di Kabupaten Bone.
Pasal 10
FUNGSI PENGURUS
1. Pengurus
berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercntum dalm AD/ART
organisasi dan keputusan rapat.
2. Pengurus
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) merupakan badan Eksekutif dalm mengambil
keputusan dan kebijaksanaan umum sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
3. Menyusun
program kerja Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
4. Menyelenggarakan
pembinaan disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum di lingkungan organsasi
Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
BAB
IV
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS SFBC
Pasal
11
KEPENGURUSAN
1.
KETUA
UMUM
a. Memimpin
jalannya organisasi Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
b. Menetapkan
dan melaksanakan kebijaksanaan umum berdasarkan RAKER.
c. Bertanggung
jawab kepada RAKER.
d. Mampu
mengayomi dan bersikap arif terhadap semua anggota Satria FU 150 Bone Club
(SFBC).
e. Mampu
menyelesaikan masalah yang menyangkut nama baik Satria FU 150 Bone Club (SFBC)
baik itu internal maupun eksternal.
2.
WAKIL
KETUA
a. Membantu
ketua umum dalam menjalankan organisasi Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
b. Mengantikan
ketua umum dalam menyelesaikan masalah saat ketua umum lagi berhalangan (tidak
ada).
c. Menjaga
nama baik organisasi Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
3.
SEKERTARIS
a. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi organsasi.
b. Menjadi
notulen dan mencatat semua hasil rapat dan agenda yang sudah disepakati forum.
c. Melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan pembukuan, pemberkasan, kearsipan, serta
korespondesi yang dibutuhkan oleh pengurus organisasi.
d. Bertanggunbg
jawab langsung terhadap ketua umum Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
4.
Bendahara
a. Membantu
ketua umum dalam menghimpun dana untuk kepentingan organisasi.
b. Menyusun
anggaran dan mengelola keuangan organsasi.
c. Bertanggung
jawab atas keluar dan masuknya keuanguan organsasi dan membuat laporan
pertanggung jawaban keuangan.
d. Dalam
menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung terhadap ketua umum Satria FU
150 Bone Club (SFBC).
BAB V
PERGANTIAN KETUA UMUM
Pasal 12
PERGANTIAN KETUA UMUM
SATRIA FU 150 BONE CLUB
1. Kriteria
Ketua Umum :
a. Takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Terdaftar
sebagai Anggota Satria FU 150 Bone Club.
c. Aktif
dalam Organisasi.
2. Pemilihan
secara Langsung
3. Pemilihan
dilaksanakan Pada Saat Raker Satria FU 150 Bone Club.
Pasal 13
PEMBERHENTIAN KETUA UMUM
1. Ketua
Umum dinyatakan berhenti karena :
a. Meninggal
Dunia
b. Meminta
berhenti atas kehendak sendiri (pasif, tidak aktif atu dikeluarkan dari
organisasi).
2. Ketua
dapat diberhentikan oleh musyawarah melalui Rapat Luar Biasa Anggota atas dasr
persetujuan Semua Anggota.
BAB VI
RAPAT - RAPAT
Pasal 14
RAKER
1. Raker
adalah Forum tertinggi dalam pengambilan keputusan Satria FU 150 Bone Club.
2. Raker
dilselenggarakan 6 bulan sekali.
3. Raker
dihadiri oleh anggota sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggaota yang aktif.
4. Peserta
Raker adalah Semua anggota Satria FU 150 Bone Club.
5. Pimpinan
Raker adalah ketua umum Satria FU 150 Bone Club, namum apabila berhalangan
dapat diwakili oleh sekertaris dan hasil rapat dilaporkan kepada dewan
tertinggi.
6. Isi,
susunan dan tata tertib Raker di buat oleh pengurus Satria FU 150 Bone Club.
7. Acara
pokok Raker :
a. Laporan
pertanggung jawaban pengurus Satria FU 150 Bone Club tahun lalu.
b. Evaluasi
dan penetapan program kerja tahun berikutnya.
c. Masalah-masalah
organisasi yang bersifat urgent.
Pasal 15
RAPAT LUAR BIASA
1. Rapat
luar biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang bersifat dan
pemecahan masalah yang tidak dapt ditangguhkan.
2. Ketentuan
dan wewenang yang berlaku terhadap Rapat Kerja berlaku juga pada Rapat Luar
Biasa.
Pasal 16
RAPAT PLENO
Rapat
Pleno merupakan forum evaluasi progran kerja masing-masing bidang diadakan oleh
pengurus Satria FU 150 Bone Club dan bertanggung jawab terhadap Ketua Umum dan
Dewan Tertinggi.
Pasal 17
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
1. Keputusan sah apabila dihadiri ole 2/3 dari
jumlah anggota.
2. Keputusan
musyawarah dilaksanakan dengan suara bulat (mufakat).
3. Apabila
keputusan dilakukan dengan suara, maka keputusan diambil dengan jumlah
terbanyak mutlak, yaitu separuh lebih dari satu dari jumlah suara.
4. Pemungutan
suara atas seseorang atau masalah yang penting, dapat dilakukan secara tertulis
atau rahasia.
5. Semua
peserta rapat yang melaksanakan pengambilan keputusan , harus menerima
keputusan rapat yang telah diambil dengan adil dan menunjang sportifitas.
6. Apabila
dalam pemungutan suara terdapat suara jumlah suara yang sama banyak, maka
pemungutan suara dapat diulang dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan masing-masing
pihak untuk memberikan penjelasan. Apabila setelah 3 kali pemungutan suara
ternyata hasilnya sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan
dihentikan.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 18
ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN
1. Setiap
masa kerja, pengurus membuat laporan keuangan dalam rapat kerja.
2. Transparasi
keuangan yang didapat dalam organisasi harus dilaksanakan dan dilakukan.
3. Pada
akhir masa bakti Pengurus menyiapkan serta pertanggung jawaban laporan
keuangan.
Pasal 19
USAHA DAN DANA
1. Satria
FU 150 Bone Club (SFBC) mengeluarkan atribut yang hasil penjualannya murni
untuk kas Satria FU 150 Bone Club.
2. Mendapat
persentase hasil penjualan merchendise yang memakai Logo Satria FU 150 Bone
Club.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian pada
ketetapan-ketetapan yang dihasilkan sebagai peraturan organisasi.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku dan
ditetapkan secara resmi sebagai aturan yang dipakai oleh Satria FU 150 Bone
Club (SFBC).
Watampone, Januari 2014
0 comments:
Post a Comment